CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Sosial RI berkomitmen memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam acara Kolaborasi Program Prioritas Presiden dalam rangka membangun SDM menuju kemandirian ekonomi sekaligus sosialisasi DTSEN oleh Menteri Sosial RI kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah, operator SIKS-NG, pilar-pilar sosial serta pendamping desa se-Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (04/03/2026).
Plt. Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja, menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung pemutakhiran data melalui penguatan peran operator desa dan dukungan sarana prasarana.
“Untuk SIKS-NG, memang bukan gaji, tetapi tali asih sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan. Ke depan, pada triwulan ketiga, kami tambahkan dukungan satu desa satu laptop,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan Kabupaten Bekasi terletak pada perbedaan jumlah penduduk antar desa. Desa dengan jumlah penduduk besar membutuhkan dukungan operator lebih banyak dibandingkan desa dengan populasi kecil. Karena itu, penambahan operator akan disesuaikan secara teknis berdasarkan kebutuhan masing-masing desa.
“Dengan dukungan yang terukur ini, kami berharap operator desa dapat bekerja lebih profesional sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi membantu pembaruan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data yang baik akan memandu program-program kita agar tepat sasaran. Tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi secara bertahap meningkatkan sumber daya manusia, khususnya di bidang ekonomi,” kata Saifullah Yusuf.
Ia menekankan bahwa data yang semakin akurat dan real time tidak hanya memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Seluruh usulan dari desa akan melalui jalur formal ke Dinas Sosial sebelum diproses lebih lanjut, dengan penetapan akhir berada di BPS sehingga menghasilkan satu data tunggal yang seragam.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial juga mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja profesional dan tidak melakukan penyimpangan. Pemerintah, kata dia, telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar.
Melalui sinergi antara Pemkab Bekasi dan Kementerian Sosial RI, penguatan DTSEN diharapkan menjadi fondasi kebijakan sosial yang lebih presisi, transparan, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 438012
Total Pengunjung : 4104514