Sabtu, 20 April 2024

Kejari Kabupaten Bekasi Minta Warga dan Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM Darurat

HUKUM   Jul 17, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.815 Kali


10IMG_20210717_200846.jpg


CIKARANG PUSAT - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari meminta masyarakat dan para pelaku usaha agar mentaati aturan yang telah ditentukan saat berlakunya PPKM Darurat. Hal tersebut perlu dipahami sebagai upaya pemerintah dalam menekan lonjakan kasus Covid-19

"Harapan kami, semuanya bisa mentaati aturan yang telah ditentukan di masa PPKM Darurat ini. Jangan memaksa aparat penegak hukum harus frontal dihadapkan secara konfrontatif dengan warga, kita harus saling mengerti dan saling memahami," kata Mahayu, usai mengikuti rapat evaluasi proses penegakan hukum di masa PPKM Darurat bersama Gubernur Jabar, di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/07/21).

Mahayu mengatakan, proses penegakan hukum di masa PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi sudah berjalan sesuai alur yang sudah ada, antara Polri, Kejaksaan dan Satpol PP yang berada di garda terdepan.

"Sejauh ini memang tidak langsung penindakan dengan sanksi pidana. Namun yang dilakukan adalah penertiban dan penindakan yang sifatnya persuasif dan humanis," ujarnya.

Mahayu menyampaikan, dalam rapat evaluasi secara virtual tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, penegakan hukum di masa PPKM Darurat yang diperpanjang hingga akhir Juli 2021, agar dilakukan secara bertahap, mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat.

"Hukuman ringan itu seperti teguran lisan dan tertulis, kemudian hukuman sedang, seperti penyitaan KTP, penghentian sementara kegiatan. Nanti hukuman berat adalah peningkatan dengan sanksi pidana," kata dia.

Dirinya menyebutkan, proses sosialisasi aturan PPKM Darurat terus dilakukan secara masif sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"Besok kita masih terus sosialisasi, seperti menempelkan flyer-flyer informasi dan bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang diatur oleh Perda (Provinsi Jabar) No. 5 tahun 2021," ucapnya.

"Kalau setelah tanggal 20 masih terjadi pelanggaran, tentu kita akan melakukan tindakan tegas yang berujung tindak pidana. Namun demikian, meskipun kita melakukan penindakan dengan sanksi pidana, tetap kita kedepankan hati nurani dan humanis," ujarnya.

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik