Jumat, 29 Maret 2024

Kejari Kabupaten Bekasi Ajak Mahasiswa Cegah Tindak Pidana Terorisme

HUKUM   Jun 30, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.631 Kali


75IMG_20210630_154402.jpg


CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bersama mahasiswa President University. Kegiatan yang mengambil tema Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu digelar secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, pada Rabu (30/06).

"Kenapa kita mengambil tema itu? karena memang sudah dikeluarkannya Perpres No. 7 tahun 2021. Jadi pemberantasan tindak pidana terorisme tidak hanya bisa dilakukan oleh aparat atau pemerintah saja. Tapi harus ada sinergitas yang terarah, sistematis dan bekelanjutan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal ini, civitas akademik," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari. 

JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya, agar tercipta masyarakat sadar hukum dan taat hukum.

Dilaksanakannya kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan masyarakat yang taat hukum (Bimaskum). Termasuk juga di dalamnya, berkenaan dengan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan secara rutin oleh kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

Sementara itu, Direktur Perangkat Hukum Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Joko Sulistyanto menjelaskan, program Jaksa Masuk Sekolah kali ini adalah Jaksa Masuk Kampus. 

Menurutnya, di dalam kampus terdapat masyarakat ilmiah sehingga menjadi bagian yang sangat penting diberikan pemahaman mengenai tindak pidana terorisme. 

"Karena mahasiswa itu rentan terpapar, masyarakat ilmiah mereka gampang dimasuki paham intoleran, radikalisme, yang menjurus pada terorisme. Nah, sedini mungkin diberikan pemahaman bagaimana berbangsa dan bernegara yang benar," paparnya.

Dengan begitu, diharapkan ke depannya mahasiswa berpartisipasi aktif melaporkan atau menolak paham-paham yang menjurus ke intoleran, radikal bahkan terorisme.

Reporter : Dani Moses

Editor.    : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik