Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di Halaman Kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (11/7/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 12
Pengunjung Bulan ini : 150074
Total Pengunjung : 4102066