CIKARANG PUSAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan Sosialisasi Internalisasi dan Monitoring Evaluasi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan, Desa sukamahi, Cikarang Pusat, Selasa (25/2/2020). Program reformasi birokrasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Melayani (WBBM).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat dan Aspidum Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, tim penguatan pembangunan zona integritas program reformasi birokrasi hadir untuk mewujudkan Kejari Kabupaten Bekasi wilayah bebas korupsi.
“Nanti mudah mudahan setelah itu kita bisa menjadi wilayah birokrasi di lokasi bersih melayani, itu adalah program pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum," ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Kejari Kabupaten Bekasi, termasuk manajemen perubahan mindset, karakter perilaku seluruh anggota untuk menuju pelayanan yang didasari oleh kinerja yang maksimal, dalam bentuk program reformasi birokrasi Pembangunan Zona Integratitas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Bersih Melayani (WBBM),
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengatakan wilayah bebas korupsi harus diterapkan dan Kabupaten Bekasi harus bebas dari korupsi.
"Beliau tadi memberikan pengarahan yang sangat detail dan komprehensif, dalam mengoptimalisasikan layanan. Kita harus mengawal pemerintah daerah supaya pembangunan bisa berjalan dengan lancar dan investasi bisa tumbuh sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Reporter : Dwi Septiaji
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150144
Total Pengunjung : 4102136