Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi menertibkan 99 bangunan liar yang berdiri di lahan bantaran saluran sekunder Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan tata ruang dan mendukung pembangunan infrastruktur saluran air oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang disampaikan secara berjenjang kepada kepala daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 145703
Total Pengunjung : 4102415