Sabtu, 25 Maret 2023

DARI TELEPON SAMPAI MENGANTAR KE TEMPAT TUJUAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

JAWA BARAT   Aug 28, 2019  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.028 Kali


95IMG-20190827-WA0301.jpg


Nalin Suhendrik, Kepala UPTD PSC 119
Cikarang Pusat, Bekasikab.go.id
 
 
Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Setelah Simpul Mas dan Call Center 118 diluncurkan beberapa waktu lalu. Kini Dinas Kesehatan Kembali meluncurkan Public Safety Center (PSC), untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mendapatkan pelayanan medis.
 
Perbedaan mendasar dengan Simpul Mas adalah jika Simpul Mas lebih fokus pada pertolongan pertama pada Ibu yang akan melahirkan. Sedangkan PSC lebih mengutamakan pada kejadian kecelakaan kendaraan bermotor atau bencana.
 
"Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama hingga mengantarkan pasien dari  rumah ke rumah sakit. Juga bagian tugas dari PSC." Ujar Nalin Suhendrik, SKM, M. Si Kepala UPTD PSC 119 kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya. Rabu, 28 Agustus 2019.
 
Dimisalkan oleh Nalin, seseorang mendapatkan serangan jantung dirumahnya atau dikantor tempatnya bekerja. Keluarganya atau orang terdekatnya bisa menghubungi PSC melalui telepon 119. Nanti pihak operator akan menghubungi PSC terdekat atau daerah tempat pasien berada.
 
"Jika pasien berada di Kabupaten Bekasi, tentunya PSC Kabupaten Bekasi." Jelas Nalin.
 
Masih kisah dari Nalin, setelah pasien diberikan pertolongan pertama oleh team PSC. Jika perlu dibawa ke Rumah Sakit, pasien akan dibawa ke rumah sakit.
 
"Semuanya tidak ada biaya. Alias gratis." Tegas Kepala UPTD PSC 119.
 
Menurut Nalin Suhendrik, biaya telepon ke 119 tidak dikenai biaya (gratis). Memberikan pertolongan pertama juga gratis. Begitupun mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulance PSC, juga gratis.
 
"Serba gratis, ibaratnya dari awal hingga mengantar sampai tujuan. Tidak dipungut biaya 1 rupiahpun."
 
Tidak dipungutnya biaya dalam pelayanan PSC. Dari awal sampai akhir berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi.
 
PSC juga belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baru sekitar 8 Kabupaten/Kota yang telah menjalankan PSC. Diantaranya kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya. 
 
"Hanya tentunya, berdasarkan peraturan tersebut. Hanya masyarakat Kabupaten Bekasi yang dapat memanfaatkan pelayanan PSC jika ada serangan kesehatan yang mendadak. Seperti serangan jantung, jatuh dari kamar mandi yang bisa mengakibatkan stroke dan lain sebagainya." Ujar Nalin.
 
"Kecuali dalam hal terjadi musibah kecelakaan atau bencana di wilayah Kabupaten Bekasi. Yang diutamakan adalah kemanusiaannya. Bukan masalah warga Kabupaten Bekasi atau bukannya." Tutup Nalin Suhendrik, kepala UPTD PSC.
 
 

Berita Lainnya

Dani Ramdan : Masjid Al-Jabbar, Masjid Raya Provinsi Kebanggaan Rakyat Jawa Barat
JAWA BARAT   Dec 31, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPID Jabar Umumkan Daftar Lembaga Penyiaran yang Masuk Nominasi Anugerah Penyiaran Ke-15
JAWA BARAT   Oct 30, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
KPID Jawa Barat Siap Gelar Anugerah Penyiaran Ke-15 Tahun 2022
JAWA BARAT   Oct 30, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Anggota DPRD Jabar Dorong Ketersediaan Pangan Lokal
JAWA BARAT   Oct 17, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Wagub Jabar Hadiri Safari Ramadan di Kecamatan Tambelang
JAWA BARAT   Apr 12, 2022   Posted by: Newsroom Diskominfosantik