Sabtu, 20 April 2024

BPN Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Inpres Tentang Optimalisasi Program JKN

POJOK BPJS KESEHATAN   Mar 2, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.019 Kali


id4293_Compress_20220302_210745_5686.jpg
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata

CIKARANG SELATAN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dalam instruksi tersebut mengatur tentang kepesertaan atau keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam jual-beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan solialisasi tersebut sebagai tindak lanjut terkait aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. 

Atas dasar itulah Kantor BPN Kabupaten Bekasi melaksanakan amanat itu dengan melakukan penyesuaian dalam pelayanan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

“Iya penyesuaian yang dalam hal ini adalah persyaratan keanggotaan BPJS dalam jual beli atau peralihan hak atas tanah, maka mekanismenya BPN hanya mengecek keaktifan keanggotaan BPJS yang bersangkutan. Jadi pada dasarnya kepengurusannya sama saja namun dengan catatan keanggotaan BPJSnya harus aktif,” ucap Hiskia Simarmata, Rabu (02/03/22) sore.

Hiskia menjelaskan, penyesuaian pelayanan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang keanggotaannya belum aktif. 

Kantor BPN Kabupaten Bekasi akan tetap memberikan pelayanan sehingga memberi waktu terhadap yang bersangkutan agar melengkapi persyaratan yang dimaksud agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kepengurusan peralihan hak atas tanahnya.

“Kita akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan catatan saat pengambilan produk yang bersangkutan dapat memberikan bukti yang dimaksud. Kita tidak ingin ini menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak,” katanya. 

Dirinya juga mendukung upaya pemerintah dalam hal pengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional melalui inpres tersebut, sehingga dirinya juga berharap terjalin kerjasama yang baik antara Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Cikarang, Arief Setiadi menjelaskan, implementasi Instruksi Presiden tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang melalui program JKN karena pada dasarnya program tersebut bersifat wajib atau mandatory.

"Dengan demikian, artinya seluruh masyarakat wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, karena antara jaminan kesehatan dengan pengurusan pertanahan itu ada korelasinya yaitu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program jaminan kesehatan. Selain itu juga sebagai salah satu implementasi PP 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif," kata Arief.

Sebagai upaya untuk mendukung dan kerjasama antara Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan Kantor Cabang BPJS Cikarang, maka pihaknya akan menyediakan mobil layanan BPJS di Halaman Kantor BPN Kabupaten Bekasi dengan tujuan untuk membantu dan mempermudah masyarakat tentang kendala yang dihadapi terkait BPJSnya.

“Iya nantinya secara situasional akan kita sediakan mobil layanan BPJS atau mobile custumer service atau jika ada kendala silahkan hubungi care center kami untuk informasi lebih lanjut,”ujarnya.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Ini Dia Cara Tepat Lunasi Tunggakan Iuran JKN Melaui Program Cicilan
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 15, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Warga Desa Sukabungah Sambut Antusias Layanan Keliling BPJS Kesehatan
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 7, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ikuti Lomba Cerdas Cermat BPJS Kesehatan Smart Competetion 2023
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 6, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Alur Pelayanan Informasi PublikĀ  BPJS Kesesehatan
POJOK BPJS KESEHATAN   Sep 1, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Ayo Ikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
POJOK BPJS KESEHATAN   Mar 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik