Senin, 17 Juni 2024

Bey Macmudin Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan

PEMERINTAHAN   May 23, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 7.259 Kali


id9746_Compress_20240525_190013_3425.jpg
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dr. H. Dani Ramdan, MT, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (23/5/2024). FOTO : ENDAR RAZIQ/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

BANDUNG - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dr. H. Dani Ramdan, MT, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (23/5/2024).

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pj Bupati Bekasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh. 

Dalam keterangan resminya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan bahwa keputusan perpanjangan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sudah melalui pertimbangan sejumlah aspek, dan dinilai tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan yang tengah berjalan. 

Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan sekaligus menjaga kondusivitas menjelang Pilkada 2024.

"Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya. 

Selain optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan untuk kepala daerah menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. 

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya. 

"Ya, pemberian kesempatan baru ini mendatangkan semangat baru, optimisme baru, karena paling tidak, saya sudah punya pengalaman sebelumnya, jadi kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki, tidak harus dari nol lagi, tinggal kita lanjutkan, kita tingkatkan dan kita genjot lagi," ujarnya. 

Dani menyebutkan, sebagai mana pesan dari Pj Gubernur Jawa Barat, program prioritas yang harus segera dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran dan pengendalian inflasi, termasuk dalam isu strategis nasional yang harus dikawal di tingkat daerah. 

"Untuk infrastruktur kita akan lanjutkan perbaikan jalan, drainase, normalisasi sungai, bangunan sekolah dan Puskesmas," terangnya. 

Dari sisi administrasi, Dani menuturkan akan menyelesaikan dokumen perencanaan baik itu RPJPD 2025-2045, RPJMD 2025-2029, dan RKPD 2025. Kemudian menuntaskan Raperda APBD Perubahan 2024 dan Raperda APBD tahun 2025.

"Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan sebelum berakhir masa baktinya karena memang amanat Undang-undang seperti itu, apalagi RPJMD ini akan menjadi bahan untuk penyusunan visi misi bupati dan wakil bupati nanti," ucapnya. 

Reporter : Arif Tiarno

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Edukasi Cegah Stunting, Camat Serang Baru Apresiasi Program Kampus Bakti dari Universitas Paramadina
PEMERINTAHAN   Jun 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Promosikan Wisata Industri di Gebyar Wisata Nusantara Expo 2024
PEMERINTAHAN   Jun 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bapenda Kabupaten Bekasi Perkuat Tim, Genjot Potensi Pajak di Semua Sektor
PEMERINTAHAN   Jun 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Maksimalkan Pelayanan Publik, Kecamatan Muaragembong Hadirkan Inovasi Yanmas Mugeri
PEMERINTAHAN   Jun 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Optimalkan PAD dan Piutang, Pemkab Bekasi Gelar Rapat Implementasi Pemungutan Retribusi Daerah
PEMERINTAHAN   Jun 13, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik