Jumat, 02 Mei 2025

Bapenda Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 6 Juni 2025

PEMERINTAHAN   Mar 20, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 34.752 Kali


id11325_IMG-20250320-WA0022.jpg
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar.

CIKARANG UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan kebijakan ini melalui media sosial sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat. Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyatakan bahwa program ini hadir lebih awal untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan," ujar Fajar saat ditemui di Kantor Samsat Cikarang, Kamis (20/3/2025).

Namun, Fajar menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan seterusnya.

"Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran," kata Fajar.

Fajar menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Selain membantu pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025. Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Andre M Jafar

Berita Lainnya

Kehadiran Peserta Tes PPPK Kabupaten Bekasi Capai 99 Persen
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Sekda Kabupaten Bekasi Tinjau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di Kantor BKN Pusat
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peringati Hari Buruh 2025, Bupati Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Pencatatan Kontrak Kerja
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kepala Kemenag Bekasi: Kesehatan Jadi Kunci Kemabruran Haji
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Lepas 435 Calon Haji Kloter Pertama Menuju Tanah Suci
PEMERINTAHAN   May 1, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik

TERPOPULER BULAN INI

STATISTIK
STATISTIK PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150030
Total Pengunjung : 4102022