Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, menggelar pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2021, di Kantor Desa Karanghayu, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11/2021).
Plt Sekertaris Disdukcapil Robert Suhandi mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini untuk terwujudnya permohonan tentang pentingnya dokumen pencatatan sipil, khususnya akte pernikahan, karena hal itu sebagai bentuk kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1202
Pengunjung Bulan ini : 239770
Total Pengunjung : 2276627