Kamis, 28 Maret 2024

73 Pasutri di Pebayuran Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

HUKUM   Nov 26, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.086 Kali


id3762_IMG_20211126_190134.jpg
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Karanghaur Kecamatan Pebayuran, Jumat (26/11/2021). Foto : Ike Sopiah/Newsroom

PEBAYURAN – Sebanyak 73 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Karanghaur Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11/2021).

Acara itu digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Robert Suhandi mengatakan sidang Isbat tersebut bertujuan agar para pasutri memperoleh kepastian hukum status perkawinan yang belum tercatat oleh negara.

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi kependudukan," kata Robert.

Ia menuturkan, saat ini di Kabupaten Bekasi masih banyak pasangan suami-isteri yang belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Sehingga berdampak pada sulitnya membuat akte kelahiran untuk anak.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat belum memiliki buku nikah dan akte perkawinan. Salah satunya tingkat kesadaran yang rendah dari masyarakat mengenai pentingnya dokumen pencatatan sipil khususnya akte perkawinan dan buku nikah," katanya 

Karena itu pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dengan cara sosialisasi mengadakan kegiatan sidang isbat nikah terpadu di setiap kecamatan.

Untuk selanjutnya, kata dia, pasangan yang sudah melakukan sidang isbat nikah terpadu, akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan dari Disdukcapil akan mengeluarkan kartu keluarga (KK) baru, serta akte kelahiran baru untuk anak dan juga Kartu Identitas Anak (KIA).

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Suryadi berharap kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini akan terus berlangsung secara kontinyu di tahun mendatang. Upaya tersebut sebagai bentuk pelayanan hukum dan penegakan keadilan kepada warga Kabupaten Bekasi.

"Karena setiap warga masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum, salah satunya tentang sah tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan,”ucapnya.

Suryadi meminta, pasangan yang mengikuti sidang isbat agar menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama atau nikah siri.

"Karena perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta, saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," kata dia.

Reporter : Ike Sopiah

Editor      : Yus Ismail

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik