Utama | Sitemap | Tentang | Kontak  
 
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi  
 
Kabupaten Bekasi
 
Sosok
 
 
indeks
 
Humaniora
Tari Piring

PERMAINAN Piring ditangan penari Solok,Minangkabau,adalah peragaan cara membina rumah tangga.Ingin tau filosofinya?

Begini,menurut pemahaman penduduk Sumatera Barat,gerakan tari piring melambangkan kerja sama...

 
 
Pengunjung
Total
332271
 
Sejak 2001
 
 Multmedia
Pelantikan Tim Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Bekasi Tahun 2010Peresmian Smoking AreaPenyerahan SK CPNS 2010
Hits: 18 xHits: 22 xHits: 40 x
Sumber: Dinas Komunikasi dan InformatikaSumber: Dinas Komunikasi dan InformatikaSumber: Dinas Komunikasi dan Informatika
 
 
Potensi Wisata: Water Boom Lippo Cikarang - An Absolute Leisure ExperienceKegiatan PAUD Mekar Jaya Babelan Bekasi
Hits: 178 xHits: 88 x
Sumber: youtube
indeks

Info Kabupaten
PEMKAB BEKASI GENCARKAN KAMPANYE ANTIROKOK
Kamis, 04 Februari 2010, 08:10:21 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menggencarkan kampanye antirokok di lingkungan Pemkab.
PEMKAB BEKASI PASANG MESIN ABSENSI SIDIK JARI
Senin, 01 Februari 2010, 07:58:54 WIB
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperketat kedisiplinan pegawai melalui pengadaan mesin absensi sidik jari.
Peresmian Penerimaan Mahasiswa Baru ITSB
Jumat, 29 Januari 2010, 09:50:48 WIB

Dengan berlandaskan ciri khas yang kami miliki maka kami selaku Pemerintah Daerah telah menetapkan visi pembangunan yang akan menjadi arah dan pedoman dalam mengambil kebijakan,Visi Kabupaten Bekasi adalah “MANUSIA  UNGGUL YANG AGAMIS BERBASIS AGRIBISNIS DAN INDUSTRI BERKELANJUTAN” demikian sambutan

Arsip Berita
Info Publik
Anak Depresi, Hindari MSG dan Minuman Soda
Kamis, 04 Februari 2010, 10:43:37 WIB
Mengatasi depresi pada anak tidak cukup hanya dengan memberikan terapi psikologis, tetapi juga perlu dukungan asupan makanan, vitamin, serta minuman yang mendukung pemulihan kondisi anak. Dus, juga perlu diketahui jenis makanan apa saja yang harus dihindarkan dari anak-anak yang sedang menderita depresi agar kondisinya tidak semakin memburuk.
RPP Pengangkatan Guru Rampung Akhir Bulan
Kamis, 04 Februari 2010, 10:03:46 WIB
Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pengangkatan guru menjadi PNS ditarget selesai akhir bulan ini.  
Ketua Tim Ad Hoc Panitia Kerja (Panja) Gabungan Tenaga Honorer DPR Rully Chairil Azwar menjelaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil verifikasi data...
Komisi I DPR Setuju Revisi UU ITE
Selasa, 02 Februari 2010, 10:40:02 WIB
Polemik mengenai pro dan kontra mengenai keberadaan Undang-Undang Transaksi Informasi dan Elektronik (UU ITE) akan terjawab. Pasalnya anggota Komisi I DPR berencana akan merevisi UU ITE tersebut.
Arsip Berita

 Berita Foto
Ketua Dewan Pembina ITSB, Ir. Hatta Radjasa, menyampaikan pidato ilmiah dihadapan mahasiswa baru ITSBKetua Dewan Pembina ITSB, Ir. Hatta Radjasa, menyampaikan pidato ilmiah dihadapan mahasiswa baru ITSB
 
tim Persikasitim Persikasi
 
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1428HSelamat Hari Raya Idul Fitri 1428H
 
Peresmian Penerimaan Mahasiswa Baru ITSBPeresmian Penerimaan Mahasiswa Baru ITSB
 
Selamat Jalan Pak HartoSelamat Jalan Pak Harto
 
Global WarmingGlobal Warming
 

 Kilas Balik
PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, diikrarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditandatangani oleh Soekarno – Hatta selaku Proklamator yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Para Proklamator adalah Ketua dan Wakil Ketua, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Panitia Persiapan Kemerdekaan ini seluruhnya beranggotakan 27 orang terdiri dari tokoh – tokoh bangsa bangsa Indonesia, ialah :

 

1. Ir.Soekarno,

 

2. Drs. Mohamad Hatta,

 

3. Prof.Mr.Dr.Supomo,

 

4. Dr.K.R.T. Radjiman Wedioningrat,

 

5. R.P. Soeroso,

 

6. Mr. Soetardjo Kartohadikoesoemo.

 

7. K.H. Wahid Hasyim

 

8. Ki Bagoes Hadikoesoemo

 

9. Dr.Otto Iskandardinata

 

10. Abdul Kadir

 

11. Soeryohamidjojo

 

12. B.P.H. Poerobojo

 

13. Yap Tjwan Bing

 

14. Mr. J. Latuharhary

 

15. Dr. Amir

 

16. Abdul Abbas

 

17. Moch.Hasan

 

18. Hamdani

 

19. Ratulangi

 

20. Mr. Andi Pangeran

 

21. Mr. I. Gusti Pudja

 

22. R.A.A. Wiranatakoesoemah

 

23. Ki Hadjar Dewantara

 

24. Mr. Kasman

 

25. Sajuti

 

26. Mr. Iwa Koesoemah Soemantri

 

27. Mr. A.Subardjo Dokuritzu Zjumbi Tyoosakai

 
 

PPKI tersebut adalah kelanjutan dari Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zjumbi Tyoosakai yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang. BPUPKI yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan beranggotakan sebanya 62 orang tokoh perjuangan bangsa Indonesia, telah menyusun konsep-konsep yang menyangkut sendi-sendi kenegaraan dan pemerintahan antara lain: Rancangan Pembukaan Hukum Dasar, Rancangan Undang Undang Dasar, Rancangan Keuangan dan Perekonomian, Konsep Pembelaan Tanah Air dan Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

 

Dokuritzu Zjumbi Tyoosakai, melangsungkan Sidang pertama dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, yang antara lain menghasilkan Rancangan Undang Undang Dasar 1945 yang disetujui dengan suara bulat oleh para anggota. Dalam sidang-sidang ini, tidak ada seorang pun anggota yang menyangkal perlunya “pemerintahan daerah” dan tampaknya semua mengakui pentingnya pelaksanaan “desentralisasi” dalam negara Indonesia yang akan segera dibentuk. Kebulatan pendapat itu, menjelma dalam satu pasal Rancangan UUD-1945 tersebut yang bunyinya sama seperti pasal 18 UUD-1945 sekarang.

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, disaksikan juga oleh PPKI. Pada keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan Sidang dan menetapkan:

 

a)      Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ;

 

b)      Undang Undang Dasar 1945 ;

 

c)       Memilih Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohamad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Pada sidang, tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan :

 

a)      Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan ;

 

b)      Pembagian Wilayah Indonesia dalam 8 Propinsi dan tiap Propinsi dibagi ke dalam Keresidenan-keresidenan, yang dalam hal ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri R.I. (pertama) R.A.A. Wiranatakusumah.

 

Sumber hukum pemerintahan di daerah, terdapat di dalam batang tubuh UUD-1945 yang tercantum dalam Bab VI, Pemerintahan Daerah

 

Pasal 18 : “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.

 

Akan tetapi dalam teks penjelasan resmi yang dimuat dalam “Berita Republik Indonesia”, tahun II No.7, 15 Februari 1946 Bab VI, tidak disebut “Pemerintah Daerah” akan tetapi tertulis “Pemerintahan Daerah”, di mana untuk pasal 18 UUD-1945 tersebut dijelaskan sebagai berikut :

  1. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu “eenheidsstaat”, maka Indonesia ta ‘kan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat “Staat” juga. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi, dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek dan local rechtgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang – Undang. Di daerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan badan perwakilan daerah oleh karena di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
  2. Dalam territoir Negara Indonesia, terdapat kurang lebih 250 “zelf besturende lanschappen” dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu, akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

Setelah PPKI menetapkan Undang – Undang Dasar dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, langkah selanjutnya adalah membentuk Komite Nasional sebagai pelaksanaan “Aturan Peralihan” Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

 

“Sebelum majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang – Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional”. Dengan demikian kekuasaan MPR,DPR dan DPA dalam masa peralihan tersebut dipegang oleh Presiden yang dibantu oleh Komite Nasional, sehingga Presiden bersama-sama Komite Nasional dapat membuat Undang-Undang”.

 

Dalam rapat PPKI tanggal 23 Agustus 1945, ditentukan secara jelas kedudukan dan tugas Komite Nasional sebagai berikut :

  1. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta
  2. Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
  3. Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada Komite-komite Nasional di daerah. Dimana perlu, di daerah didirikan pusat daerah, yaitu untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda kecil.
  4. Komite Nasional di pusat, dipusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota pengurus, yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional. Buat pertama kali, untuk Ketua Pusat Daerah, ditetapkan oleh Pemimpin Besar Ir. Soekarno.
  5. Usaha Komite Nasional ialah :
  • menyatakan kemauan rakyat dari segala lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat ;
  • membantu menenteramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum ;
  • membantu pemimpin dalam penyelenggaraan cita – cita bangsa Indonesia, di daerah membantu Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan umum.

Pada tingkat Pemerintah Pusat, Komite Nasional Pusat dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945, Komite ini beranggotakan 150 orang. Sebagai intinya ialah anggota-anggota PPKI yang kemudian ditambah dengan pemimpin – pemimpin rakyat dari segala golongan/aliran/lapisan, pangreh praja, alim ulama, kaum perserikatan, pemuda, kaum dagang, dan lain – lain. Komite Nasional Pusat ini, semula merupakan pembantu Presiden untuk mengerjakan pelbagai hal. Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kedudukan Komite Nasional Pusat (KNP) di atas berlangsung sampai tanggal 16 Oktober 1945. Pada hari itu juga keluarlah maklumat Wakil Presiden No.X yang menetapkan bahwa :

 

a)      Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat terbentuk, KNP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN);

 

b)      Berhubung dengan gentingnya keadaan, pekerjaan KNP sehari-hari dijalankan oleh Badan Pekerja ( Working Commitee ) yang yang dipilih diantara anggota – anggota KNP dan bertanggung jawab kepada KNP.Merebut Kekuasaan Sipil Dari Tangan Jepang Setelah pada tanggal 30 Oktober 1945, Badan Pekerja KNP mengeluarkan Pengumuman No.2, mengenai RUU tentang kedudukan Komite Nasional Daerah (KND) yang disetujui oleh Presiden.

 

Maka pada tanggal 23 November 1945 ditetapkanlah Undang-Uandang 1945 Nomor 1 yang bertujuan untuk menarik kekuasaan pemerintah dari tangan Komite Nasional Daerah (KND). Penjelasan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tersebut, edaran tertulisnya disusun oleh Mr. Hermani dari Departemen Dalam Negeri yang juga menjadi Wakil Pemerintah dalam perundingan dengan Badan Pekerja KNP.

 

Tujuan pertama bagi diadakannya UU 1945/1, ialah untuk menarik kekuasaan pemerintahan dari tangan KND. Hal ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

 

a)      Semula KND dibentuk sebagai pembantu pemerintah daerah di masa kekuasaan sipil, pangrehpraja, polisi, dan alat-alat pemerintah lainnya masih di tangan Jepang ;

 

b)      Setelah kekuasaan sipil dapat direbut dari tangan Jepang, KND dalam prakteknya mengganti pangreh praja dan polisi disamping pangreh praja dan polisi sebenarnya yang menjadi pegawai RI;

 

c)       Dualisme yang demikian itu sangat melemahkan kedudukan dan kekuasaan pangrehpraja dan polisi sebagai alat – alat pemerintahan yang resmi.

 

Oleh karena itu tiba saatnya untuk mengembalikan tugas pekerjaan Komite Nasional Daerah (KND) kepada alat – alat pemerintah yang sebenarnya.

 

Selanjutnya, sesuai dengan semangat kedaulatan rakyat yang sedang berkobar dan selekas mungkin harus diberi tempat, maka KND yang terdiri dari wakil – wakil segenap rakyat dijelmakan menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD). Untuk perubahan sifatnya tidak perlu diadakan pemilihan baru, karena kedudukan yang ditetapkan sifatnya sementara, yaitu sampai terselenggaranya Pemilihan Umum. Dengan diubahnya KND menjadi badan legislatif, maka untuk selanjutnya badan tersebut hanya bertugas membuat peraturan-peraturan daerah dan tidak lagi mengurus bermacam-macam soal pemerintahan sehari-hari.

 

Dalam menetapkan peraturan – peraturan daerah, BPRD dari pelbagai daerah mempergunakan bermacam-macam nama, misalnya dengan istilah : Maklumat, Peraturan, atau Aturan, bahkan ada daerah yang memberi judul kepada peraturan daerahnya dengan istilah Undang-Undang. Dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya, tiada batas yang tegas antara wewenang daerah berdasarkan otonominya dan wewenang yang dijalankan oleh Kepala Daerah, dalam rangka dekonsentrasi.Hubungan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dengan daerah-daerah otonom pada waktu itu juga belum tegas.

 

Mosi Dari Kabupaten Bandung Pelbagai Kementerian atau Jawatan Pemerintah Pusat sering membuat peraturan yang harus dijalankan oleh daerah. Bagi daerah ini merupakan “medebewind”. Tapi dalam membuat peraturan itu, daerah-daerah tidak diajak berunding, sehingga pelaksanaan pera turan itu terasa menyulitkan daerah.

 

Pernah terjadi adanya peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan Pusat dalam bidang kepegawaian yang menimbulkan reaksi daerah. Dengan mosinya tertanggal 30 Januari 1947, Badan Eksekutif KND Kabupaten Bandung, mendesak kepada kementerian-kementerian dan jawatan – jawatan pemerintah, agar apabila membuat peraturan – peraturan yang harus dijalankan daerah otonom, pemerintah daerah bersangkutan supaya diajak berunding sebagaimana mestinya berdasarkan atas hak otonominya dan juga mengingat dasar demokrasi Negara Republik Indonesia.

 

Mosi ini, kemudian, didukung sepenuhnya oleh Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Garut. Banyak hal mengenai pemerintahan daerah tidak diatur dalam UU tersebut, sehingga pada umumnya peraturan-peraturan dari masa lampau, masih dijadikan pegangan.

 

Disamping banyak pula DPRD tidak mengetahui tugas kewajiban dan batas – batas wewenangnya, hingga sering lebih memperhatikan masalah – masalah politik yang termasuk bidang kerja Pemerintah Pusat. Termasuk, kedudukan daerah istimewa hingga saat itu juga belum diatur dengan tegas. Oleh karena itu terasa, waktu itu, sangat perlunya dibuat peraturan yang baru sebagai pelaksanaan yang sesungguhnya daripada pasal 18 Undang Undang Dasar.

taken frm : www.artshangkala.wordpress.com

Penemu "Handphone" Pertama
TELEFON seluler atau handphone (HP) sudah memasyarakat di kalangan kaum pelajar. Bahkan, sobat-sobat yang masih duduk di bangku TK dan SD pun, sudah mulai sering asyik ber-SMS ria atau menenteng HP saat pergi dan pulang sekolah. Tapi tahukah sobat, siapa sih orang yang menciptakan HP pertama kali?

Adalah Dr. Martin Cooper, pria kelahiran Chicago, 26 Desember 1928, yang sangat menekuni dunia telekomunikasi sejak muda. Ia seorang pekerja keras namun sederhana, jauh dari bayangan kaum elite dan miliarder Amerika.

Media komunikasi saat itu masih sangat terbatas, hanya bisa dilakukan di rumah, di kantor, atau telefon mobil. Pada tahun 1947, Bell Laboratories dari riset AT & T memperkenalkan ide cellular communications dan direalisasikan oleh Dr. Martin Cooper. Ia memasang base station di New York dengan masih menggunakan jaring analog. Ia dan beberapa desainer lainnya berhasil membuat perpaduan telefon dalam genggaman, termasuk kreasi untuk menciptakan komponen terkecil sehingga dapat diaplikasikan dalam handset tersebut. Ciptaannya kemudian diuji coba dengan mempertunjukkan cara berkomunikasi aneh dari terminal telefon portabel.

Dr. Martin Cooper mencoba HP pertamanya sambil berjalan-jalan di berbagai lokasi di New York. Nah sobat, saat pertama kali HP ditampilkan di depan umum, banyak orang menganggap tingkah Dr. Cooper yang berbicara sendiri adalah hal yang aneh, bahkan ada yang mengira dia gila. Padahal saat itu ia sedang berbicara dengan rivalnya melalui HP. Hasil karya itulah kemudian menjadi revolusi yang mengubah cara berkomunikasi miliaran orang di dunia saat ini.

Saat itu Dr. Cooper menggunakan HP seberat kurang lebih 800 gram, atau sepuluh kali lipat jika dibandingkan dengan rata-rata HP yang beredar saat ini, sangat jauh dari kesan imut-imut dan tipis. HP ini hanya bisa digunakan selama dua puluh menit sebelum baterainya kehabisan energi. Namun percobaan tersebut sukses dan menjadi awal adanya alat komunikasi yang tidak dibatasi dengan tempat.

Baru sepuluh tahun kemudian, pada April 1983, Motorola memperkenalkan Dyna FAC 8000X yang mendapat izin dari FCC dan bisa digunakan untuk tujuan komersial. Beratnya 16 ounces atau sekitar 1/5 kg, dan harganya 3.500 dolar AS.

sumber: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=76770

Penemu sistem handphone yang pertama adalah Martin Cooper, seorang karyawan Motorola pada tahun 1973 (tepatnya 3 April 1973), walaupun banyak disebut-sebut penemu handphone adalah sebuah tim dari salah satu divisi Motorola (divisi Cooper bekerja) dengan model pertama adalah DynaTAC. Ide dari Cooper adalah sebuah alat komunikasi yang kecil dan bisa di bawa kemana mana secara fleksibel. Dalam perkembangannya, justru yang bisa mewujudkan ide Cooper adalah Amos E Joel Jr, pionir sistem penyambung (switching) ponsel dari satu wilayah sel ke wilayah sel yang lain. Switching ini harus bekerja ketika pengguna ponsel bergerak/berpindah dari satu sel ke sel lain sehingga pembicaraan tidak terputus. Karena penemuan Amos inilah kemudian handphone berkembang seperti sekarang ini. sumber: http://pertanyaan.com/siapa-penemu-handphone    
Epimetheus Ditemukan

EPIMETHEUS adalah satelit Saturnus. Dia memiliki orbit yang hampir sama dengan satelit Saturnus yang lain, Janus. Awalnya, para astronom mengasumsikan hanya ada satu benda angkasa dalam orbit tersebut. Sebelumnya, Audouin Dollfus menemukan Janus pada 15 Desember 1966.
Tiga hari kemudian, Richard L Walker melakukan observasi yang sama dan menemukan Epimetheus. Penjelasan mengenai adanya dua satelit yang memiliki orbit sama baru muncul 12 tahun kemudian ketika Stephen M Larson dan John W Fountain mengemukakan penjelasan ilmiah mereka, apalagi ditambah dukungan pencitraan dari Voyager I pada 1980.
Janus memiliki radius orbit dari Saturnus sejauh 151.472 km, sedangkan Epimetheus 151.422 km. Karena orbit yang lebih dekat memiliki kecepatan yang lebih tinggi, dua satelit itu terlihat seperti menjadi satu.
Diameter Epimetheus berjarak 115 km, sedangkan Janus 178 km sehingga kemungkinan keduanya bersentuhan menjadi tidak terelakkan. Namun, ketika bulan yang berada di orbit lebih dalam menyusul bulan di orbit luar, gaya gravitasi keduanya mendorong momentum bulan orbit dalam sehingga kecepatannya menjadi berkurang.
Sebaliknya, bulan orbit luar menjadi lebih cepat. Peristiwa itu terjadi hanya sekali setiap empat tahun.

UNICEF Berdiri
UNITED Nations Children's Fund (UNICEF) adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab terhadap permasalahan anak-anak di seluruh dunia. UNICEF didirikan melalui Majelis Umum PBB pada 11 Desember 1946. UNICEF memiliki kantor pusat di New York, Amerika Serikat. Tujuan utama UNICEF adalah memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara-negara berkembang. Pendanaan UNICEF diperoleh secara sukarela, seperti sumbangan dari pemerintah dan pribadi. Program-program utama UNICEF menekankan pada masalah pengembangan pelayanan masyarakat untuk mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak. Pada 1965 UNICEF mendapatkan Penghargaan Nobel Perdamaian.
Albert Einstein Memperkenalkan Teori Relativitas
ALBERT Einstein adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang sebagai ilmuwan terbesar pada abad ke-20. Salah satu teorinya yang terkenal adalah teori relativitas. Teori relativitas Einstein adalah sebuah set yang terdiri dari dua teori fisika, yaitu relativitas umum dan relativitas khusus. Kedua teori itu diciptakan untuk menjelaskan gelombang elektromagnetis tidak sesuai dengan teori gerakan Newton. Gelombang elektromagnetis dibuktikan bergerak pada kecepatan yang konstan tanpa dipengaruhi gerakan sang pengamat. Inti dari kedua teori itu adalah bahwa dua pengamat yang bergerak relatif terhadap masing-masing akan mendapatkan waktu dan interval ruang yang berbeda untuk kejadian yang sama, tapi isi hukum fisik akan terlihat sama oleh keduanya. Setelah teori relativitas diperkenalkan secara luas, Einstein menjadi sosok yang dikenal seluruh dunia. Ia juga turut berkontribusi bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. Pada 1921, Albert Einstein dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Bidang Fisika. Pada 1999, majalah Time menobatkan Einstein sebagai person of the century. Di samping itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap dirinya, sebuah satuan dalam fotokimia dinamai Einstein, sebuah unsur kimia dinamai Einsteinium, dan sebuah asteroid dinamai 2001 Einstein.
 

 
Video Terpopuler

Editor
Deya...
Peresmian Smoking Area
(Hits : 22 x)
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika
indeks
 
 
Pelayanan Terpadu

Badan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu (BPPT) Mengelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dengan Sistem Terpadu

[download file]
 
Cuaca
 
Surat Pembaca
[ Kirim Surat ]
 
PEMBAGIAN WILAYAH WAKTU INDONESIA
 
indeks
 
Kalender Kegiatan
 
indeks
 
Pencarian
Kata Kunci :